PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -44-
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
