PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -18-
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Maluku;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Maluku;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Maluku; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Maluku.
