PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 47
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata.
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi; dan
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
