PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 30
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf b meliputi:
Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
