PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 31
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah, dan sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Maluku Utara.
