Pasal 82
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf a disusun dengan
memperhatikan alokasi ruang untuk:
- zona wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -64-
Sumber Daya Ikan yang menjangkau zona
ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk
aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi
dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan perikanan;
pendirian dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan Perikanan;
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di
Laut yang mengganggu pelaksanaan fungsi
Pelabuhan Perikanan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -65-
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi
Pelabuhan Perikanan.
