PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 81
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
