Pasal 83
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut;
perbaikan dan/atau perawatan kabel bawah Laut; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -66-
