PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -56-
- kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi terbarukan;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
