PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi
zona U18;
- penangkapan ikan dan penyelenggaraan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona U18;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -57-
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan
dan keamanan.
