PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
