PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -31-
provinsi.
