Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -30-
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
