PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 56
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
