PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -32-
