Pasal 75
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
(2) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- keberadaan daerah perikanan;
- hak negara lain yang berupa kebebasan
pelayaran, penerbangan, penempatan pipa
dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut
sesuai dengan ketentuan hukum internasional;
- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional;
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan
ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis;
- riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
- pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -62-
hukum internasional.
