RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -3-
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan
dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -4-
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
- Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerintahan yang
merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
- Pertambangan sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -5-
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -6-
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi di Laut Sulawesi.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
zona tambahan;
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
landas kontinen.
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Sulawesi meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan batas darat sisi
timur Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4 10’ Lintang Utara-117 32’
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pesisir
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4 10’ Lintang Utara-
117 35’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4 10’ Lintang Utara-
117 35’ Bujur Timur ke arah timur menuju
Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4 9’
Lintang Utara-117 41’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir barat
Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -7-
Kalimantan Utara pada koordinat 4 9’
Lintang Utara-117 41’ Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang garis pantai menuju titik
Garis Batas Klaim Maksimum dengan Negara Malaysia pada koordinat 4 9’ Lintang Utara-
117 54’ Bujur Timur;
- Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 4 9’ Lintang Utara–117 54’ Bujur
Timur, 4 11’ Lintang Utara–117 57’ Bujur Timur,
4 10’ Lintang Utara–117 59’ Bujur Timur,
4 10’ Lintang Utara–118 6’ Bujur Timur,
4 5’ Lintang Utara–118 15’ Bujur Timur,
4 0’ Lintang Utara–118 27’ Bujur Timur,
3 57’ Lintang Utara–118 46’ Bujur Timur,
4 10’ Lintang Utara–119 4’ Bujur Timur,
4 10’ Lintang Utara–119 8’ Bujur Timur,
dan 3 6’ Lintang Utara–119 55’ Bujur
Timur; dan
- garis batas zona ekonomi eksklusif antara
Negara Indonesia dengan Negara Filipina pada koordinat 3 6’ Lintang Utara–119 55’
Bujur Timur, 3 26’ Lintang Utara–121 21’
Bujur Timur, 3 48’ Lintang Utara–122 56’
Bujur Timur, 4 57’ Lintang Utara–124 51’ Bujur Timur, dan 5 2’ Lintang Utara–125
28’ Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- batas zona ekonomi eksklusif antara Negara Indonesia dengan Negara Filipina pada koordinat 5 2’ Lintang Utara–125 28’ Bujur
Timur ke arah selatan menuju bagian utara
Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4 45’ Lintang Utara–125 29’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -8-
- garis yang menghubungkan Pulau Marore,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4 45’ Lintang
Utara–125 29’ Bujur Timur ke arah selatan
menuju pantai barat Pulau Marore,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4 43’ Lintang
Utara–125 29’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Marore,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4 43’ Lintang
Utara–125 29’ Bujur Timur ke arah selatan
menuju Tanjung Tendabalu, Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 44’ Lintang
Utara–125 27’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Tendabalu, Pulau Sangihe, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 44’ Lintang Utara–125 27’
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sangihe, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagian selatan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 22’ Lintang
Utara–125 36’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’
Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -9-
- garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
ke Tanjung Punguwatu, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 20’ Lintang Utara–125 36’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Punguwatu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3
20’ Lintang Utara–125 36’ Bujur Timur ke
arah barat daya menuju bagian utara Pulau
Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°
10’ Lintang Utara–125° 32’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 32’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagian selatan Pulau Kahakitang,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3° 9’ Lintang
Utara–125° 31’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 9’ Lintang Utara–125° 31’ Bujur
Timur ke arah selatan menuju bagian utara
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -10-
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai barat Pulau Para,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara menuju bagian selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’ Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah
selatan ke Tanjung Nameng, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 48’ Lintang Utara–125° 25’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Nameng, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara pada koordinat 2° 48’ Lintang Utara–
125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang Utara–125° 25’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang Utara–125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -11-
menuju Tanjung Tokanbamba, Pulau
Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Tokanbamba, Pulau Tagulandang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Tagulandang, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara menuju Tanjung Toka, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara–
125° 25’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Toka, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara– 125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan
menuju Tanjung Meoh, Pulau Biaro,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 24’ Bujur
Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Meoh,
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 24’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara menuju Tanjung Buang, Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -12-
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Buang,
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’
Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Puisan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 1
41’ Lintang Utara– 125 9’ Bujur Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Puisan,
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 1 41’ Lintang
Utara– 125 9’ Bujur Timur ke arah barat
sepanjang pantai utara Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Besar, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1 19’
Lintang Utara–120 48’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Besar,
Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1 19’ Lintang Utara–
120 48’ Bujur Timur ke arah barat menuju
Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1 2’ Lintang Utara–118 59’ Bujur
Timur;
- sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1 2’
Lintang Utara–118 59’ Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan
menuju pesisir Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4 10’ Lintang
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -13-
Utara–117 35’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sulawesi;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Sulawesi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -14-
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sulawesi; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Sulawesi;
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -15-
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
kelestarian biota Laut; dan
kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara
optimal dan berkelanjutan.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -16-
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam
pengembangan sentra produksi perikanan dan
pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
- mengembangkan sentra industri pengolahan
perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dan
daya saing produk; dan
- menyelaraskan pengembangan antarsentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -17-
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah; dan
pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
dan keselamatan pelayaran;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia; dan
- menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -18-
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -19-
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan
batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang
untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -20-
lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan
mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;
meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
terbarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya
eksploitasi tenaga baru, energi arus Laut, energi
pasang surut, energi gelombang dan tenaga konversi
energi panas Laut (ocean thermal energy conversion).
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -21-
meliputi:
- perencanaan dan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan;
dan
- peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah
negara.
(2) Strategi untuk perencanaan dan pengelolaan Wilayah
Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan;
- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
- meningkatkan kapasitas, efektivitas dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan
keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi
wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
- menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -22-
keselamatan pelayaran; dan
- mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -23-
huruf c meliputi:
melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs
warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf i meliputi:
pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -24-
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengidentifikasi kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas);
- melaksanakan submisi kawasan yang signifikan
secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas) kepada lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan
- mengelola ruang Laut di lokasi kawasan yang
signifikan secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas)
sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi;
mengidentifikasi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan
yang dilindungi kepada lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan hukum internasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -25-
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 17
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 18
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Pelabuhan Perikanan; dan
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
Sentra Industri Maritim.
Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -26-
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 20
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -27-
provinsi.
Pasal 21
(1) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Amurang di Kabupaten
Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Gentuma di Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Kumalingon di Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Sambaliung di Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Pelabuhan Perikanan Tumumpa di Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara.
(2) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kwandang di Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
Pelabuhan Perikanan Tarakan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Perikanan Dagho di Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Sebatik di Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 22
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -28-
Pasal 23
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kota Manado.
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kota Manado.
Pasal 25
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 26
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -29-
Pasal 27
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Pelabuhan Mataritip di Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Talisayan di Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Batu Pahat di Kabupaten Bulungan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Pindada Tana Kuning di Kabupaten
Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Sei Linuah Kayan di Kabupaten
Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Sei Sembakung di Kabupaten
Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Sekatak di Kabupaten Bulungan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Kelapis/Malinau di Kabupaten
Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Balansiku di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Nunukan/Tunon Taka di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pelabuhan Sebakis di Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -30-
- Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Simenggaris di Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Sungai Nyamuk/Sebatik di Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Bangkudulis di Kota Tarakan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Bebatu di Kota Tarakan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung,
Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Komaligon di Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Leok di Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Paleleh di Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah;
Pelabuhan L. Salendo di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Lau Lalang di Kabupaten Toli-Toli,
Provinsi Sulawesi Tengah; aa. Pelabuhan Lokodidi di Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah;
bb. Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Biao di Kabupaten Gorontalo Utara,
Provinsi Gorontalo;
dd. Pelabuhan Bolontio di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;
ee. Pelabuhan Buroko di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
ff. Pelabuhan Gentuma di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
gg. Pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -31-
hh. Pelabuhan Monano di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo; ii. Pelabuhan Sumalata di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;
jj. Pelabuhan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;
kk. Pelabuhan Labuhan Uki di Kabupaten Bolaang
Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; ll. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
mm. Pelabuhan Amurang di Kabupaten Minahasa
Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
nn. Pelabuhan Gangga di Kabupaten Minahasa Utara,
Provinsi Sulawesi Utara; oo. Pelabuhan Likupang di Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara; pp. Pelabuhan Munte/Likupang Barat di Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
qq. Pelabuhan Nain di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
rr. Pelabuhan Talise di Kabupaten Minahasa Utara,
Provinsi Sulawesi Utara; ss. Pelabuhan Babelang di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
tt. Pelabuhan Kalama di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
uu. Pelabuhan Kahakitang di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
vv. Pelabuhan Kawaluso di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
ww. Pelabuhan Kawio di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
xx. Pelabuhan Lipang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
yy. Pelabuhan Marore di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -32-
zz. Pelabuhan Makalehi di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; aaa. Pelabuhan Ngalipaeng di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
bbb. Pelabuhan Para di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
ccc. Pelabuhan Pulau Mahangetang di Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; ddd. Pelabuhan Pananaru di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
eee. Pelabuhan Tahuna di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
fff. Pelabuhan Tamako di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; ggg. Pelabuhan Biaro di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; hhh. Pelabuhan Pehe di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
iii. Pelabuhan Pulau Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
jjj. Pelabuhan Salangka di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; kkk. Pelabuhan Tanawangko di Kabupaten Minahasa,
Provinsi Sulawesi Utara;
lll. Pelabuhan Tagulandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
mmm. Pelabuhan Bunaken di Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara;
nnn. Pelabuhan Manado di Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara;
ooo. Pelabuhan Pulau Manado Tua di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
ppp. Pelabuhan Siladen di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -33-
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b meliputi:
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II;
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah
dan sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
perairan Laut Sulawesi yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -34-
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Utara;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Timur; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -35-
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
permukiman;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
fasilitas umum;
perdagangan barang dan/atau jasa;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -36-
pertahanan dan keamanan; dan
pemanfaatan air Laut selain energi.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -37-
Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(15) Arahan pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan air
Laut selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf o berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Utara.
Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -38-
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa
Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mogondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Derawan dan perairan
sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau
Kecil Donggala, Buol, Tolitoli, dan perairan sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Suaka Margasatwa Laut Pulau Semama di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Sangalaki di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -39-
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Taman Nasional Bunaken di sebagian perairan sekitar Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
KSN dari sudut kepentingan ekonomi;
KSN dari sudut kepetingan lingkungan hidup; dan
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan
Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah.
(4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -40-
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di
Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Utara; dan
- industri yang berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa Taman Nasional Bunaken di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- pelindungan ekosistem muara yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 42
Arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -41-
Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) berupa:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
Pasal 43
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi
yang berada di sebagian perairan sebelah utara
Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan coelacanth.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- daerah cadangan karbon biru; dan
- kawasan yang signifikan secara biologis dan
ekologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Kepulauan Derawan,
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Tarakan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- sebagian perairan Biduk-Biduk, Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian perairan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -42-
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai
penyediaan dan cadangan karbon biru.
(7) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada
di sebagian perairan kawasan ekoregion Laut Sulu-
Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
(9) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;
Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan/atau
Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -43-
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 45
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 46
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Pasal 47
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
tenggara Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -44-
- zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;
- zona U5-6 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- zona U5-7 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Rabu-rabu, Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur;
- zona U5-8 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Samama, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- zona U5-9 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur.
Pasal 48
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
meliputi:
- zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 49
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -45-
yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur.
Pasal 51
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e
meliputi:
- zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara;
- zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Laut Pulau Nain Besar, Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- zona U14-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Buol, Provinsi Gorontalo.
Pasal 52
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf f berupa daerah disposal amunisi yang meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi
Kalimantan Utara; dan
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -46-
Pasal 53
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;
dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 54
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a
berupa kawasan C1.
(2) Kawasan C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b berupa kawasan C5
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 55
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 54
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 56
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -47-
nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 57
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,
dan Provinsi Sulawesi Utara;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi lumba-lumba yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi
Gorontalo;
- alur migrasi dugong yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,
dan Provinsi Sulawesi Utara; dan
- alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 58
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -48-
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Pasal 59
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi
daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -49-
pada ayat (2) huruf b meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -50-
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -51-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai;
pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan
Indonesia;
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -52-
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau
perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh
kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -53-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf d
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -54-
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
- penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -55-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau
- Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -56-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja
Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
pembuangan material pengerukan; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -57-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -58-
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U14.
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -59-
dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6)
huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1;
dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana;
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -60-
Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -61-
Pasal 73
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 74
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral yang efektif dan ramah
lingkungan;
- kawasan untuk pengelolaan energi baru dan energi
terbarukan; dan
- Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -62-
dukung lingkungan Laut dan kelestarian
keanekaragaman hayati.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 75
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi
perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan.
Pasal 76
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan kabel bawah
Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan kabel
bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -63-
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan kabel bawah Laut.
Pasal 77
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
- pengelolaan zona perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
- peningkatan pengawasan penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan di daerah penangkapan di zona
ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan
ramah lingkungan;
- mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan penangkapan di kawasan yang memiliki
kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan;
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -64-
- melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber
Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
- mengembangkan pos penjagaan untuk
mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan.
Pasal 78
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral yang efektif dan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf d meliputi:
- optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha
minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- penetapan alokasi ruang untuk pembangunan
bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi
dan/atau Pertambangan mineral sesuai dengan
daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan
usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan
mineral dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -65-
- mengoptimalkan pemanfaatan zona
Pertambangan untuk kegiatan usaha Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau
mineral secara produktif, ramah lingkungan, dan
harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
- menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk
mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan
lingkungan Laut;
- melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah
Pertambangan; dan
- meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi
pasca produksi pada zona Pertambangan untuk
kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan
Pertambangan mineral sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan sebaga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -2-
