Pasal 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b meliputi:
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II;
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah
dan sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
perairan Laut Sulawesi yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
