PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -34-
