PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Utara;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Timur; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi
Utara.
