PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
