PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 17
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
