Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs
warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf i meliputi:
pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -24-
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengidentifikasi kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas);
- melaksanakan submisi kawasan yang signifikan
secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas) kepada lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan
- mengelola ruang Laut di lokasi kawasan yang
signifikan secara ekologis dan biologis (ecologically and biologically sensitive sea areas)
sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi;
mengidentifikasi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan
yang dilindungi kepada lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan hukum internasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -25-
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
