Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -38-
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa
Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mogondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Derawan dan perairan
sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau
Kecil Donggala, Buol, Tolitoli, dan perairan sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Suaka Margasatwa Laut Pulau Semama di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Sangalaki di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -39-
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Taman Nasional Bunaken di sebagian perairan sekitar Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
