Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
permukiman;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
fasilitas umum;
perdagangan barang dan/atau jasa;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -36-
pertahanan dan keamanan; dan
pemanfaatan air Laut selain energi.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -37-
Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(15) Arahan pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan air
Laut selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf o berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Utara.
