PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tujuan
