PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sulawesi;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Sulawesi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -14-
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sulawesi; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Sulawesi;
