PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -15-
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
kelestarian biota Laut; dan
kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara
optimal dan berkelanjutan.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
