Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -16-
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam
pengembangan sentra produksi perikanan dan
pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
- mengembangkan sentra industri pengolahan
perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dan
daya saing produk; dan
- menyelaraskan pengembangan antarsentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -17-
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim.
