Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah; dan
pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
dan keselamatan pelayaran;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia; dan
- menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -18-
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
