Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -19-
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
