PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 55
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 54
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
