PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 54
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a
berupa kawasan C1.
(2) Kawasan C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b berupa kawasan C5
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
