PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 53
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;
dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
