PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 52
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf f berupa daerah disposal amunisi yang meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi
Kalimantan Utara; dan
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -46-
