PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di
Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Utara; dan
- industri yang berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa Taman Nasional Bunaken di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
