PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- pelindungan ekosistem muara yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
