PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 42
Arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -41-
Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) berupa:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
