Pasal 43
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi
yang berada di sebagian perairan sebelah utara
Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan coelacanth.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- daerah cadangan karbon biru; dan
- kawasan yang signifikan secara biologis dan
ekologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Kepulauan Derawan,
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Tarakan,
Provinsi Kalimantan Utara;
- sebagian perairan Biduk-Biduk, Kabupaten
Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian perairan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -42-
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai
penyediaan dan cadangan karbon biru.
(7) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada
di sebagian perairan kawasan ekoregion Laut Sulu-
Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
(9) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
