Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
KSN dari sudut kepentingan ekonomi;
KSN dari sudut kepetingan lingkungan hidup; dan
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan
Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah.
(4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -40-
