Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -51-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai;
pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan
Indonesia;
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -52-
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
