PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 47
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
tenggara Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -44-
- zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;
- zona U5-6 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- zona U5-7 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Rabu-rabu, Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur;
- zona U5-8 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Samama, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- zona U5-9 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur.
