PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 46
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
