Pasal 78
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral yang efektif dan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf d meliputi:
- optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha
minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- penetapan alokasi ruang untuk pembangunan
bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi
dan/atau Pertambangan mineral sesuai dengan
daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan
usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan
mineral dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -65-
- mengoptimalkan pemanfaatan zona
Pertambangan untuk kegiatan usaha Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau
mineral secara produktif, ramah lingkungan, dan
harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
- menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk
mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan
lingkungan Laut;
- melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah
Pertambangan; dan
- meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi
pasca produksi pada zona Pertambangan untuk
kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan
Pertambangan mineral sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan sebaga
