Pasal 77
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
- pengelolaan zona perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
- peningkatan pengawasan penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan di daerah penangkapan di zona
ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan
ramah lingkungan;
- mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan penangkapan di kawasan yang memiliki
kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan;
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -64-
- melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber
Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
- mengembangkan pos penjagaan untuk
mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan.
