PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 76
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan kabel bawah
Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan kabel
bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -63-
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan kabel bawah Laut.
