PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 75
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi
perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan.
