PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 74
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral yang efektif dan ramah
lingkungan;
- kawasan untuk pengelolaan energi baru dan energi
terbarukan; dan
- Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -62-
dukung lingkungan Laut dan kelestarian
keanekaragaman hayati.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
