PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Pasal 73
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Tujuan
