Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana;
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -60-
Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 7 -61-
